Halo sobat Greenery yang Perlu pengadaan cetak tanda pengenal petugas pemilu di Kuala Kapuas hubungi wa.08115239490
Dalam rangka memudahkan pemahaman mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 3 PKPU 7 Tahun 2020 penyediaan perlengkapan Pemilihan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. Jenis perlengkapan pemungutan suara yang diatur dalam PKPU tersebut terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan,TPS.
Pengadaan cetak tanda pengenal petugas pemilu di greenery percetakan
$Terpercaya
$Berkualitas
$Cepat tepat waktu
$Harga bersahabat
Segera hubungi
Cs ADMIN
Telp/wa 0811-5239-490
IG: greenery_printing
Alamat:jl.cempaka no.23
(,Seberang telkom) Palangka raya
#pengadaancetaktandapengenalpetugaspemilukualakapuas#kualakapuas